Senin, 19 April 2010

Peranan penasihat hukum dalam proses penyidikan di kepolisian

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, membuat kebutuhan akan jasa hukum semakin meningkat. Begitu juga dengan meningkatnya permasalahan dalam masyarakat, baik publik maupun privat. Mengakibatkan kebutuhan akan seorang advokat juga semakin tinggi.

Advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat (officium nobile) . Dalam menjalankan profesi, seorang advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan berperilakuan kurang terhormat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan menurut Kode Etik Advokat, Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

B. RUMUSAN MASALAH

Ø Bagaimanakah peranan penasihat hukum dalam proses penyidikan di kepolisian ?

C. TUJUAN PENULISAN

Dalam penulisan paper ini yang menjadi tujuan utama penulisan, yaitu:

Ø Mencoba untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami dan menyadari arti penting jasa penasihat hukum dalam proses penyidikan.

BAB II

PEMBAHASAN

Dalam hal seorang penasihat hukum selain memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan, seperti mendampingi, mewakili, membela, atau menjalankan kuasa demi kepentingan klien, juga dapat memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, mendampingi klien dalam proses penyidikan di kepolisian, negosiasi serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien baik orang, badan hukum, atau lembaga lain.

Secara garis besar fungsi dan peranan advokat adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
  2. Memeperjuangkan hak asasi manusia
  3. Melaksanakan Kode Etik Advokat
  4. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran
  5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan,kebenaran dan moralitas)
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
  7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
  8. Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun secara internasional
  9. Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi advokat
  10. Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat yang terhormat (officium nobile)
  11. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat
  12. Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat
  13. Memberikan pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultan hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting)
  14. Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
  15. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico).

Nah dalam hal peranan penasihat hukum dalam proses penyidikan di kepolisian, jika seorang tersangka / klien tersebut nyata – nyata telah bersalah, uintuk dibebaskan dari semua tuntutan maka seorang advokat tidak dapat membelanya, namun peranan seorang advokat pada tahap penyidikan yang dilakukan polisi hanya sebagai penasehat atau pendamping si tersangka saja. Di sini penasihat hukum bertugas untuk mendampingi agar hak-hak yang dimiliki si tersangka / klien agar tidak dilanggar. Karena walaupun demikian dia tetap manusia dan warga Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum. Karena tidak jarang seorang tersangka diperlakukan semena-mena oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pada proses penyidikan awal yang dilakukan kepolisian. Dalam hal ini si tersangka dapat dapat dikatakan sebagai pencari keadilan, terlepas dari tindak pidana yang dilakukannya. Namun seorang penasihat hukum berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan bertentangan dengan hati nurani si advokat, tetapi tidak diperkenankan karena alasan perbedaan agama, suku, kepercayaan, keturunan dan lain sebagainya. Pendampingan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat harus sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia, bebas kepada siapapun tanpa membedakan agama, kepercayaan dan lain sebagainya.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN :

Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. Dalam proses penyidikan di kepolisian peranan seorang penasihat hukum adalah sebagai pendamping agar hak – hak dari tersangka / kliennya tidak dilanggar oleh penyidik kepolisian, karena walau bagaimanapun juga seorang tersangka / klien yang sedang diperiksa memiliki hak yang sama di muka hukum seperti masyarakat lainnya.